Karya Opini Dosen FH Untag Surabaya Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.

  Rabu, 24 April 2024 - 09:09:10 WIB   -     Dibaca: 13 kali

Karya Opini Dosen FH Untag Surabaya Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., berjudul Wakil Presiden Dan Tugasnya terbit di Mata Banua pada 24 April 2024. Waktu era Soekarno merupakan awal dimana Indonesia go public yang menandakan dunia wajib tahu setelah ada Proklamasi. Didampingi Bung Hatta menjadi wakil presiden menjadikan pasangan tersebut menjadi subjek penelitian termasuk dalam ilmu hukum khususnya hukum tata negara hingga saat ini. Menjadi pertanyaan, sebetulnya apakah tugas dari wakil presiden? Mengacu dari KBBI Online, tugas diartikan sebagai yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan. Kemudian fungsi diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan. Kedua kata tadi memiliki kemiripan namun dalam opini berfokus pada tugas wakil karena membicarakan fungsi wakil presiden maka ia adalah satu kesatuan dengan presiden. Membaca Maklumat Wakil President No X 16 Oktober 1945 (X dibaca eks) maka wakil presiden memiliki wewennag dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dimaklumi karena negara Indonesia baru saja diproklamasikan sehingga segala sesuatunya harus serba cepat. Tetapi ada penolakan dari Soekarno untuk tidak memilih wakilnya ketika Bung Hatta mengundurkan diri. Cukup lama Soekarno sendiri dalam memimpin Indonesia namun ia tetap memiliki menteri-menterinya. 
Di era reformasi akhirnya muncul permasalahan ketatanegaraan dimana Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan Surat Keputusan No. 1/2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh. Secara hierarki, wewenang tersebut hanya dimiliki oleh presiden namun terjadi pemaknaan yang salah akan Pasal 4 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Definisi dibantu ini tidak memiliki kejelasan makna sehingga tugas wakil presiden pun bisa dimaknai bermacam-macam. Hal yang sama juga dalam Pasal 17 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Presiden dibantu oleh menetri-menteri negara”. Lebih lanjut di  


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya